Kamis, 08 Desember 2011

Di Bawah Kibaran Jilbab

dakwatuna.com - Sebelum lebih jauh, mari kita renungi lagi perintah mengenakan hijab bagi seorang muslimah:
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita mukmin lainnya, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab (33): 59)
Saudariku..
Perintah mengenakan jilbab merupakan perintah Allah secara langsung kepada semua muslimah. Namun, walaupun hal demikian adalah perintah Tuhan secara langsung yang bertujuan untuk kebaikan dan kehormatan diri seorang muslimah, kebebasan untuk melaksanakan perintah tersebut membutuhkan perjuangan yang ekstra. Kebebasan mengenakan Pakaian takwa ini banyak dihalang-halangi oleh skandal-skandal tertentu yang tidak mengerti islam secara kaffah (menyeluruh).
Tahukah kalian bahwa berkibarnya jilbab di tanah air ini sebelumnya memerlukan pengorbanan??
Pengorbanan yang mungkin mempertaruhkan nyawa dan harga diri demi sebuah hijab sebagai bentuk kecintaan kepada Allah semata..
Sungguh, kebebasan menutup aurat (jilbab) yang kita rasakan sekarang adalah bentuk upaya mereka yang memperjuangkan hak-hak muslimah di tanah air..
Berikut ini awal mula jilbab berkibar di Indonesia:
Berkibarnya jilbab di bumi pertiwi telah melewati sejarah luka yang panjang dan lama. Sekitar tahun 1980-an, ribuan mahasiswi dan pelajar berjilbab membanjiri jalanan di berbagai kota besar. Mereka memprotes keputusan yang melarang jilbab di sekolah.
Revolusi jilbab di Indonesia bermula tahun 1979. Siswi-siswi berkerudung di SPG Negeri Bandung hendak dipisahkan pada lokal khusus. Mereka langsung memberontak atas perlakuan diskriminasi terhadap jilbabnya. Ketua MUI Jawa Barat turun tangan hingga pemisahan itu berhasil digagalkan. Ini adalah kasus awal dari rentetan panjang sejarah jilbab di bumi persada.
Selanjutnya tanggal 17 Maret 1982 keluar SK 052/C/Kep/D.82 tentang seragam sekolah nasional oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah , Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. Pelaksanaan terhadap surat keputusan itu malah berujung pada larangan terhadap jilbab. Maka meledaklah demo barisan pembela jilbab di seantero Indonesia.
Ketika itu tengah gencar-gencarnya penggusuran jilbaber dari bangku pelajaran. Para muslimah terpaksa hengkang dari studi demi konsisten menjalankan syariat. Mereka yang diusir dari sekolah, bahkan menggelar perkara ini sampai ke pengadilan.
Belum reda perjuangan jilbab di sekolah-sekolah, muncul fitnah baru di penghujung 1989. Jilbab penebar racun!? Ny. Fadillah berbelanja di Pasar Rawu, diserang tiba-tiba, diteriaki dan dituduh penebar racun. Orang-orang yang tersulut emosi langsung merajam wanita itu hingga hampir meninggal dunia. Para muslimah menjadi takut keluar rumah. Hingga kembali digelar tabligh akbar lautan pendukung jilbab.
Korban demi korban terus berjatuhan tetapi semangat berbusana takwa makin berkobar hebat. Akhirnya, kebenaran tidak bisa lagi dihempang, aturan Tuhanlah yang maha benar. Unjuk rasa, protes, demonstrasi dan dialog intensif serta jalur hukum sampailah di saat yang berbahagia. Seiring keluarnya SK Dirjen Dikdarmen No. 100/C/Kep/D/1991 jilbab lengkap dengan busana menutup auratnya dinyatakan ‘halal’ masuk sekolah. Allahu Akbar!!??!!
Sumber: Hemdi, Yoli. 2005. Ukhtiy… Hatimu di Jendela Dunia (Sebuah Torehan Wajah Perempuan dan Peristiwa). Zikrul Media Intelektual: Jakarta Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar